Sejarah | Struktur Organisasi | Visi dan Misi | Layanan Kami | Hubungi kami

Dalam era persaingan global yang semakin ketat, industri manufaktur nasional dihadapkan pada tantangan besar dalam proses pengembangan produk. Tahapan inovasi teknologi dan desain manufaktur saat ini memerlukan waktu yang panjang, biaya yang tinggi, serta risiko yang besar, terutama bagi pelaku industri manufatur. Tanpa adanya dukungan kelembagaan yang terstruktur dan memadai, upaya pengembangan produk akan menjadi tidak efisien dan cenderung bergantung pada impor. Oleh karena itu, kehadiran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Indonesia Manufacturing Center (IMC) menjadi sangat penting dan mendesak sebagai fasilitator utama dalam proses rekayasa, validasi teknologi, dan akselerasi hilirisasi produk manufaktur.

Urgensi pembentukan UPT IMC tidak hanya untuk menjawab tantangan teknis tersebut, namun juga untuk mendorong transformasi struktur industri nasional menuju kemandirian dan daya saing global. IMC dirancang untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui pendampingan teknis dan penyediaan layanan pengembangan produk substitusi impor. Hal ini berkontribusi langsung terhadap pengurangan ketergantungan pada barang-barang impor yang selama ini menjadi kelemahan fundamental sektor industri kita.

Lebih lanjut, IMC berperan sebagai One Stop Service, dengan fokus dan keberpihakan yang lebih kuat pada kebutuhan riil industri. Selama ini, ide-ide inovasi dari perguruan tinggi sering kali belum sejalan (tidak match) dengan kebutuhan pasar atau proses manufaktur aktual. Sebaliknya, inovasi yang berasal dari dunia industri umumnya bersifat lebih aplikatif, kontekstual, dan langsung menyasar peningkatan efisiensi serta daya saing produk. Oleh karena itu, IMC memfasilitasi agar inovasi yang muncul dari sektor industri dapat lebih cepat dikembangkan dan dialihteknologikan (technology transfer) menjadi produk yang siap dikomersialisasikan. Ini menjadikan IMC sebagai instrumen strategis dalam menjembatani kebutuhan industri dan kapabilitas teknologi nasional.

Selain aspek teknologi, IMC juga berkontribusi besar terhadap pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri melalui pelatihan teknis, inkubasi technopreneur, serta kolaborasi dengan lembaga pendidikan vokasi dan politeknik. IMC tidak hanya bertugas meningkatkan kompetensi individu, tetapi juga menciptakan pelaku industri baru yang mampu berinovasi dan menghasilkan solusi bagi tantangan nyata sektor manufaktur.

Akhirnya, untuk memastikan seluruh fungsi tersebut dapat dijalankan secara profesional, berkelanjutan, dan terintegrasi, diperlukan kelembagaan formal berupa UPT IMC. Tanpa bentuk kelembagaan yang jelas, sulit bagi IMC untuk mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta memberikan layanan kepada industri secara optimal. Pembentukan UPT IMC adalah langkah konkret dalam membangun rantai pasok nasional berbasis teknologi, memperkuat ekosistem inovasi, dan menciptakan industri manufaktur Indonesia yang berdaya saing dan mandiri.

Pembangunan Indonesia Manufacturing Center (IMC) telah mengalami beberapa tahap penting. Berikut adalah progres pembangunan IMC:

  1. Groundbreaking : Pembangunan IMC dimulai dengan groundbreaking pada tanggal 5 Desember 2022. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita.
  2. Topping Off Ceremony : Pada tanggal 19 September 2023, IMC mencapai tahap akhir konstruksi yang disebut topping off , di mana atap gedung dipasang. Progres keseluruhan pada saat itu mencapai 38%.
  3. Penyelesaian : Pembangunan IMC dinyatakan selesai 100% pada tanggal 16 Agustus 2024. Bangunan ini terdiri dari gedung utama 6 lantai dan fasilitas workshop/teaching factory di tiga lantai, serta dilengkapi dengan asrama, masjid, ruang utilitas, dan fasilitas lainnya.
  4. Peresmian : IMC diresmikan pada tanggal 14 Oktober 2024 oleh Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasmita. Gedung IMC terletak di Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
  5. Operasional : Tahun 2024 IMC melakukan layanan Pelatihan / Bimbingan Teknis kepada stakeholder sesuai kebutuhan industri manufaktur.
  6. Kelembagaan : Tahun 2025 Kemenperin mengajukan kelembagaan UPT dengan nomenklatur Balai Pengembangan Produk dan Teknologi Manufaktur Indonesia (BPPTM) kepada Kementerian PAN dan RB.