Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi meluncurkan Reformasi Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Kebijakan baru ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat industri nasional sekaligus selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memantapkan kemandirian bangsa, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi.

“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” ujar Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9).

Menperin menjelaskan, reformasi kebijakan TKDN dibangun atas empat pilar utama, yaitu:

  1. Insentif – antara lain tambahan nilai TKDN hingga 20 persen untuk kegiatan litbang, insentif minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, serta kemudahan perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
  2. Penyederhanaan – penghitungan TKDN kini lebih praktis, masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi lima tahun, serta metode perhitungan material disederhanakan.
  3. Kemudahan – industri kecil dapat melakukan self declare dengan nilai TKDN di atas 40 persen dan masa berlaku sertifikat lima tahun. Nilai TKDN juga tercantum langsung pada label produk.
  4. Kecepatan – proses sertifikasi dipangkas signifikan, dari 22 hari menjadi 10 hari kerja untuk industri besar, dan dari lima hari menjadi tiga hari kerja untuk industri kecil.

Selain itu, pemerintah mempertegas aspek pengawasan dengan sanksi tegas bagi pelanggaran, termasuk pencabutan sertifikat, penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan.

Kementerian Perindustrian mencatat, hingga 11 September 2025 sudah ada 88.218 produk industri tersertifikasi TKDN dengan melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan di berbagai sektor. Capaian ini memberi dampak signifikan terhadap keberlanjutan produksi, penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak, serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenperin juga mengumumkan terbitnya empat sertifikat TKDN untuk iPhone 17 yang diajukan oleh PT Apple Indonesia. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 11 September 2025 setelah produk dinyatakan memenuhi ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.

Agus menegaskan, penerbitan sertifikat ini mencerminkan komitmen Apple terhadap regulasi nasional sekaligus keberlanjutan investasi strategis di Indonesia, termasuk pembangunan Apple Developer Academy serta pengembangan ekosistem talenta digital.

“Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,” tutur Menperin.

Menperin optimistis, reformasi TKDN akan memperkuat daya saing industri nasional sekaligus mendorong masuknya investasi global. “Dengan reformasi TKDN, kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju,” pungkasnya.