Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP), Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembahasan Komponen Utama pada Produk Sektor IPAMP dalam Implementasi Permenperin 35 Tahun 2025” di Grand Aston Puncak, Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Prosedur Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini memperkenalkan pendekatan baru yang lebih mudah dipahami, transparan, dan efisien dalam menghitung nilai TKDN barang, dengan fokus pada komponen utama produk.

Dalam sambutannya, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Solehan, menekankan pentingnya penetapan komponen utama produk untuk mempercepat proses sertifikasi TKDN tanpa mengurangi akurasi dan kredibilitas hasil verifikasi. “Penyusunan daftar komponen utama harus berbasis fungsi utama produk, bukan semata pada struktur biaya. Dengan cara ini, kita dapat memastikan proses sertifikasi berjalan cepat, mudah, dan tetap akuntabel,” jelasnya, Rabu (8/10).

FGD ini dihadiri oleh perwakilan Pusat P3DN, Lembaga Verifikasi Independen (Sucofindo, Surveyor Indonesia, Anindya Wiraputra Konsult, dan Biro Klasifikasi Indonesia), serta perwakilan industri sektor permesinan. Para narasumber memaparkan berbagai pendekatan dalam penetapan komponen utama sesuai karakteristik produk, termasuk contoh perhitungan di subsektor alat kesehatan, peralatan listrik, alsintan, perkakas, pompa dan katup, dan alat berat

Pihak P3DN Kemenperin menyatakan bahwa upaya penyederhanaan perhitungan TKDN menurut Permenperin 35/2025 diharapkan bisa mengatasi keluhan industri terhadap proses sertifikasi yang sebelumnya rumit dan panjang. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dorongan bagi industri yang melakukan investasi di dalam negeri.

Melalui FGD ini, Direktorat IPAMP menghimpun masukan teknis dan data dari berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan draf awal daftar komponen utama yang representatif dan adil bagi seluruh subsektor industri permesinan. Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Direktur Jenderal yang ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan.

“Sinergi antara pemerintah, lembaga verifikasi, dan pelaku industri menjadi kunci utama dalam memastikan implementasi Permenperin 35/2025 berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi penguatan struktur industri nasional,” tutup Solehan.


Foto : Bersama Narasumber dan Moderator.