Kementerian Perindustrian menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemenperin serta diikuti secara luring di Ruang Cendrawasih, Gedung Kementerian Perindustrian.

Kegiatan ini dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan laporan penyelenggaraan sosialisasi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Industri, Muhammad Ari Kurnia Taufik. Turut hadir secara langsung dan daring, antara lain Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Bapak Adie Rochmanto Pandiangan, Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0, Emmy Suryandari, para pejabat tinggi madya dan pratama Kemenperin, pimpinan perusahaan industri dan kawasan industri, serta kepala dinas perindustrian tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Permenperin 13 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari Permenperin Nomor 2 Tahun 2019, sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika industri nasional serta kebutuhan data yang semakin rinci, akurat, dan relevan. Salah satu perubahan utama dalam peraturan baru ini adalah ketentuan pelaporan yang kini dilakukan setiap triwulan, menggantikan sistem pelaporan semester. Periode pelaporan juga dipersingkat, yakni pada tanggal 1 hingga 10 setelah berakhirnya setiap triwulan.

Muhammad Ari menyampaikan bahwa revisi ini telah diproses sejak 2022 dan dirancang untuk menjawab kebutuhan ekosistem industri pengolahan nonmigas, mendukung akurasi penghitungan PDB bersama Badan Pusat Statistik, serta meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan berbasis data aktual. Pelaksanaan sosialisasi ini sekaligus menjadi momen penting untuk memperkenalkan substansi regulasi baru kepada pelaku industri, khususnya kewajiban pelaporan data secara berkala melalui SIINas.

Dalam arahannya,  Bapak Adie Rochmanto Pandiangan menekankan bahwa pengumpulan dan pelaporan data industri melalui SIINas merupakan fondasi krusial bagi perumusan kebijakan yang tepat sasaran. “Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dan kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas sebesar 21,9% terhadap PDB, kita memerlukan basis data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi,” ujarnya.

Pemerintah menyadari bahwa data industri yang andal bukan hanya menjadi instrumen pengambilan kebijakan publik, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pelaku industri. Melalui pelaporan data secara rutin dan terstruktur, perusahaan industri dapat:

  • Menilai performa internal perusahaan secara berkala berdasarkan data produksi, tenaga kerja, investasi, dan ekspor;
  • Memperoleh prioritas dukungan kebijakan, seperti insentif fiskal, fasilitasi ekspor, dan kemudahan perizinan;
  • Mendapatkan akses terhadap program-program strategis pemerintah, termasuk kemitraan industri, pelatihan SDM, hingga integrasi ke dalam rantai pasok industri nasional dan global;
  • Memperkuat posisi tawar industri dalam kerja sama dengan pemerintah, investor, serta mitra usaha lainnya;
  • Menjamin kepatuhan hukum, karena pelaporan melalui SIINas kini telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pada tahun 2024, sektor industri pengolahan nonmigas mencatat pertumbuhan sebesar 4,75% dan menyumbang 17,16% terhadap PDB nasional, dengan kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, investasi, dan ekspor. Untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut, dibutuhkan penguatan struktur industri nasional berbasis data yang presisi.

Permenperin 13 Tahun 2025 yang diundangkan pada 26 Maret 2025 ini sekaligus menggantikan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025, serta mulai menjadi acuan resmi dalam pelaporan data industri sejak Triwulan I tahun 2025.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, Kementerian Perindustrian mengajak seluruh pelaku industri dan pengelola kawasan industri untuk semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pelaporan data melalui SIINas. Kolaborasi aktif dan kesadaran kolektif seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan transformasi industri nasional yang berbasis data dan berdaya saing global.

Untuk mengakses materi paparan sosialisasi, masyarakat dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: https://bit.ly/Permenperin132025